Jumat, 02 Desember 2011

Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

Apa sih yang Kamu tau Tentang  Asuransi Syariah ?....

Hmmmmmm,

Mungkin setelah membaca pertanyaan diatas tadi nih, kita sebagai masyarakat awam tentunya masih banyak belum ada bayangan secara detail tentang asuransi syriah, atau mungkin nih ya yang cuma kita tau hanya  asuransi yang bersifat konvensional aja.
Maka dari itu saya sebagai penulis ingin sekali membahas topik ini di blog saya, sekaligus jadi tugas kuliah yang diberikan oleh dosen saya.


Sebelum kita membahas secara detail tentang asuransi syariah nih, mungkin alangkah baiknya terlebih dahulu kita harus memahami apa sih Asuransi itu ?....




    Dari WIKIPEDIA yang saya baca, nama asuransi yang dipakai di indonesia itu asalnya  dari bahasa Belanda yaitu assurantie yang akhirnya di indonesia dikenal  menjadi “asuransi”. Tapi aslinya juga bukan asli dari bahasa Belanda melainkan dari bahasa latin yaitu assecurare kalo diartiin di bahasa indonesia “meyakinkan orang”.

    Asuransi itu sendiri  merupakan istilah yang dipakai berkenaan dengan hal2 yang berkaitan pada tindakan, sistem, atau bisnis. Jadi ganti rugi secara finansial untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian tidak terduga yang dapat terjadi, contohnya nih kaya kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Wah.....
Sekarang kita jadi tau nih nama asuransi itu diambil dari mana dan maknanya sendiri itu apa
Hehehehehe


Sejarahnya di Indonesia sendiri tuh Asuransi Syariah pertama kali muncul pada tahun 1994, widih lama banget yaa.....




    Waktu asuransi ini muncul itu disebut sebagai Asuransi Takaful yang dibentuk oleh holding company PT. Syarikat Takaful Indonesia. Dasar hukum asuransi syariah itu sendiri diambil dari Al Quran mungkin bagi yang bergama muslim dapat melihat  tepatnya di surat  QS. al-Maidah (5):2  yang berbunyi Allah berfirman “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”



    Nah setelah tadi kita bahas awal mula berdirinya asuransi syariah di indonesia dan juga dasar hukumnya sekarang coba yuk kita cari tahu, apa aja sih yang jadi pembeda antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional ?....




    Konsep asuransi syariah dan konvensional memiliki beberapa perbedaan. Karena  Asuransi konvensional dalam sistem kerjanya menerapkan beberapa kegiatan yang dilarang dalam Islam. Berikut adalah 7 unsur yang membedakan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional : 1) Bila diliat dari unsur pertama yaitu Perjanjian, pada asuransi syariah itu bersifat  tolong menolong, sedang  kalo di asuransi konvensional itu berdasarkan jual beli. 2)unsur yang kedua adalah Kepemilikan dana, kepemilikan dana pada asuransi syariah itu merupakan hak peserta, jadi perusahaan dijadikan pemegang amanah untuk mengelolanya. Beda kalo di  asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah atau kata lainnya premi, nantinya akan menjadi milik perusahaan. Sehingga disini perusahaan bebas nentuin  alokasi investasinya. 3) Unsur ketiga adalah Investasi dana, pada asuransi syariah investasi dana disini berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah). Sedangkan di  asuransi konvensional investasi dana memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya. 4) Dalam Asuransi syariah tidak menerapkan  dana hangus di sistem kerjanya. Artinya jika pada masa kontrak peserta ngga bisa nglanjutin pembayaran premi trus pengen ngundurin diri sebelum masa reversing period, maka dana yang udah dimasukin dapat diambil kembali. Kecuali kalo sebagian dana kecil yang udah  diniatin bwat tabarru (sumbangan/derma). Kalo asuransi konvensional menerapkan kebijakan dana hangus bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan pembayaran premi. 5) unsur ke lima mengenai Pembayaran klaim, pada asuransi syariah pembayaran klaim diambil dari dana tabarru (dana kebajikan) jadi seluruh peserta sejak awal telah diikhlaskan, bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Kalo di asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan. 6) Unsur ke 6 adalah mengenai pembagian keuntungan. Pada asuransi syariah, pembagian keuntungannya tuch dibagi berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah) antara pihak perusahaan dengan si peserta asuransi, sesuai dengan proporsi yang telah ditentuin. Beda lagi kalo di asuransi konvensional, pembgaian keuntungan  pada asuransi konvensional itu  seluruh keuntungannya akan menjadi hak milik perusahaan. 7) Asuransi syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi pengelolaan dana investasi dan produk yang dipasarkan. Sedangkan pada asuransi konvensional tidak ditemukan Dewan Pengawas Syariah. namun setara dengan dewan komisaris dalam sebuah struktur oraganisasi perusahaan.


    Dalam perkembangannya sendiri nih Asuransi syariah juga masih sering sekali menemui kendala-kendala dalam proses pengerjaannya, Jadi juga ga segampang itu bisa langsung diterima keberadaanya sendiri di Indonesia



Berikut ini adalah kendala-kendala yang dialamin sama Asuransi Syariah : 1)  Masih Rendahnya minat dari masyarakat sama asuransi syariah yang masih relative baru, kalo dibandingin sama asuransi konvensional yang udah lama mereka kenal, baik nama dan juga sistem operasinya. 2) Asuransi dinilai bukan seperti  bank yang banyak berpeluang untuk bisa berhubungan dengan masyarakat dalam hal pendanaan atau pembiayaan. 3) Asuransi syariah atau sebagaimana bank dan lembaga keuangan syariah lain, masih dalam proses pencarian bentuk, maka dari itu masih banyak banget diperluin langkah – langkah bwat sosialisasi, baik untuk bisa dapetin perhatian dari masyarakat maupun jadi  upaya bwat nyari masukan demi perbaikan system yang udah ada. 4)Rendahnya profesialisme sumber daya manusia yang akhirnya jadi penghambat laju bwat pertumbnuhan asuransi syariah itu sendiri. Seharusnya nih penyediaan sumber daya manusia dapat dikembangin dengan kerjasama dengan berbagai pihak terutama lembaga – lembaga pendidikan untuk membuka atau memperkenalkan pendidikan asuransi syariah.

Menarik banget ya ternyata Asuransi Syariah itu, dan otomatis sistem kerjanya berbeda dengan asuransi konvensional yang udah ada lebih dulu. Menurut saya nih kalo asuransi syariah pengen maju dalam proses perkembangannya Asuransi Syariah harus publik nih kepada seluruh masyarakat indonesia tentang keuntungan apa aja yang bisa didapetin dari asuransi syariah,  Dan bisa menjanjikan bahwa  asuransi syariah bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan asuransi konvensional.

Sekian Blog saya kali ini tentang Asuransi Syariah, semoga blog saya juga dapat membantu temen-temen yang nantinya juga membutuhkan data tentang Asuransi Syariah.

Thank You.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar