Selama ini banyak sekali mayarakat Indonesia yang tidak mengerti tentang pengertian pajak secara benar, maka dari itu disini saya akan menjelaskan tentang,
Apa sih pajak itu?......
Bagaimana peranan pajak didalam negara kita? ....
Dimana kita harus membayar pajak? …
Dan apa saja yang membuat seseorang menjadi Wajib Pajak? ....
A. PENGERT IAN PAJAK
Untuk pertama-tama saya akan membahas “APA SIH SEBENARNYA PAJAK ITU? ….”
Pajak adalah iuran kepada Negara (sifatnya dapat dipaksakan )yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, dan berguna untuk membiayai pengeluaran umum, berhubung dengan tugas negara untuk meyelenggarakan pemerintahan.
Yang dimaksud pajak sifatnya dipaksakan disini adalah, Pemerintah dapat menarik pajak kepada seseorang yang sudah ditentukan menjadi wajib pajak. Dan apabila wajib pajak tidak membayar pajak yang sudah diberikan Pemerintah kepadanya, maka wajib pajak dapat diberikan teguran.
Jika teguran tersebut tidak digubris oleh wajib pajak,maka petugas pajak berhak melakukan penyitaan sesuai pajak yang terhutang dan juga dikenakan denda.
- PERANAN PAJAK
Disini kita sebagai masyarakat, pasti masih banyak yang belum mengerti betapa besarnya peranan pajak di dalam Negara kita.
Asal kita tahu saja Pajak adalah “PEMASUKAN TERBESAR BAGI NEGARA KITA”, Jadi kalau kita tidak membayar pajak, hal itu akan menghambat Pemerintah untuk membiayai pengeluaran umum bagi negara.
Di pengertian pajak tadi juga dijelaskan, saat kita sudah membayar pajak, kita tidak akan mendapat prestasi atau balasan secara langsung dari pemerintah, tapi pemerintah akan menggunakan uang dari pembayaran pajak tersebut untuk membenahi fasilitas umum masyarakat, seperti pembetulan aspal maupun rambu-rambu lalu lintas yang rusak.
- TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK
Masyarakat awam pasti menyangka kalau pajak harus dibayar di kantor pajak. Akan tetapi hal itu salah besar, untuk membayar pajak adalah di “BANK PERSEPSI”.
Bank Persepsi adalah Bank yang ditunjuk pemerintah sebagai tempat pembayarran pajak, seperti : Bank Jatim, Bank BCA, dan Bank-bank lain yang sudah ditunjuk pemerintah sebagai Bank Persepsi.
- PENETAPAN SESEORANG MENJADI WAJIB PAJAK
Yang membuat seseorang ditetapkan menjadi wajib pajak adalah Penghasilan seseorang tersebut dalam satu bulan harus diatas PTKP yang sudah ditetapkan Pemerintah, baru setelah itu dia bisa disebut sebagai wajib pajak.
Namun bagaimana apabila pada suatu saat pendapatan kita menurun dan dibawah PTKP yang ditentukan pemerintah, maka dalam hal ini kita sebagai wajib pajak, harus tetap melaporkan diri. Dan dalam kondisi seperti ini kita tidak dikenai pajak dikarenakan pendapatan kita dibawah PTKP.
Jadi Kesimpulannya, Apabila kita sudah ditetapkan menjadi Wajib Pajak maka kita harus taat untuk membayar pajak agar kita bisa disebut wajib pajak yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar